Panen Tebu Terhenti Sejak Juni, Petani Way Kanan Audiensi ke KSP

TANIMERDEKA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima audiensi kelompok tani tebu asal Way Kanan, Lampung, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Pertemuan itu membahas permohonan petani agar dapat kembali memanen tebu di kawasan Register 44, lahan kerja sama dengan Inhutani V.

Petani meminta pemerintah memberikan izin atau diskresi agar proses panen yang sudah memasuki masa produksi dapat diselesaikan. Mereka mengaku aktivitas panen terhenti akibat persoalan administratif yang melibatkan Inhutani dan Kementerian Kehutanan.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan akan memfasilitasi komunikasi dengan instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman.

Dalam audiensi itu, salah seorang anggota Kelompok Tani Tebu Way Kanan, I Nengah Aryata, menyampaikan penghentian aktivitas panen berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para petani. Sebab, modal tanam yang digunakan sebagian besar berasal dari pinjaman.

“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.

Aryata menjelaskan kelompok tani telah bermitra dengan Inhutani selama 11 tahun. Selama itu pula, para petani tetap menjalankan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan kontribusi dari pengelolaan kawasan tersebut tidak sedikit. Menurutnya, dana hasil hutan yang telah disetorkan selama masa kerja sama mencapai sekitar Rp75 miliar.

“Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44,” katanya.

Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Edison, mengatakan kelompok tani selama ini bermitra dengan Inhutani V untuk mengelola lahan tebu di kawasan Register 44 seluas sekitar 6.800 hektare.

Menurut Edison, sedikitnya 1.200 kepala keluarga menggantungkan penghasilan dari aktivitas perkebunan tebu di kawasan tersebut. Jumlah orang yang bekerja di perkebunan itu diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Penghentian aktivitas panen sejak 12 Juni 2026 membuat ribuan petani dan pekerja kebun terdampak. Karena itu, mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar hasil panen yang sudah siap dipetik tidak rusak dan kerugian petani dapat ditekan.

“Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut,” kata Edison.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini