TANIMERDEKA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari penjualan bahan pokok penting (bapokting). Pemerintah telah menetapkan batas harga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono menanggapi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan harga beras premium dan beras medium di tingkat penggilingan mengalami kenaikan, baik secara bulanan maupun tahunan.
“Nah, ini jadi catatan juga bagi kita tentu saja. Jadi, begini loh, dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau Bapokting itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menjelaskan, pemerintah telah menetapkan mekanisme harga melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga harga tetap wajar di tingkat produsen maupun konsumen.
Menurut dia, harga di tingkat produsen juga tidak bisa terlalu tinggi karena akan berdampak langsung pada kenaikan harga pangan di pasaran.
“Produsennya ya ketakar, konsumennya juga ketakar harganya. Produsen ketakar dari HPP-nya, jadi nggak boleh juga terlalu tinggi dari HPP. Karena kalau HPP terlalu tinggi maka harga HET-nya nanti harga produknya jadi mahal,” katanya.
Sudaryono mengatakan pemerintah harus menjaga agar petani dan peternak tetap memperoleh keuntungan yang layak. Namun, harga pangan juga harus tetap terjangkau bagi masyarakat.
Karena itu, ruang keuntungan bagi pelaku usaha bahan pokok memang dibatasi melalui kebijakan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HPP dan di antara HET,” tegas Mas Dar.
Ia membedakan sektor bahan pokok dengan komoditas ekspor yang lebih banyak mengikuti mekanisme pasar. Produk seperti kopi dan kakao olahan, menurut dia, memberikan ruang keuntungan yang lebih besar karena memiliki nilai tambah melalui proses hilirisasi.
“Nah itu kalau itu silakan, orang bisa hilirisasi yang dari bahan mentah, setengah jadi, setengah jadi, tiga per empat jadi, bahan produk, itu silakan. Tapi kalau yang untuk kebutuhan pokok penting ini nggak bisa, ini semua diatur,” ujarnya.
Terkait kenaikan harga beras yang dilaporkan BPS, Kementerian Pertanian bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
Sudaryono mengatakan pemerintah akan menjalankan tiga strategi mitigasi. Langkah pertama adalah menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah kedua dilakukan melalui penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menambah pasokan di pasar dan menekan gejolak harga.
Pemerintah juga akan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan beras.
“Yang ketiga mohon maaf ya harus ditindak. Ya harus ditindak, toko yang, toko yang jual mahal itu karena mana, kita akan tindak ujungnya, hulunya bukan hilirnya,” kata Sudaryono.
Pemerintah saat ini terus memantau perkembangan harga pangan di berbagai daerah. Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kenaikan harga beras menjadi perhatian karena komoditas tersebut merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah berharap berbagai langkah yang disiapkan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan pangan.[]
