Jakarta – Perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah tuntas dengan dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
Setelah persidangan sengketa selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.
Menurut rencana, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024). “Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin lalu.
Salah satu Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan, mereka mempunyai waktu tiga hari buat melakukan penetapan presiden dan wakil presiden.
Mereka akan menerima salinan putusan MK terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah dibacakan.
Waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024 juga sudah dijadwalkan. Menurut Idham, proses pelantikan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Prabowo-Gibran belum mulai bertugas setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran baru menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.