Penyaluran SPHP Capai 99,98 Persen, Bapanas Perkuat KDKMP Jadi Saluran Beras

DETIKMERDEKA – Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sepanjang 2026 hampir mencapai target. Data per 23 September 2026 menunjukkan realisasi sudah mencapai 827 juta kilogram atau 99,98 persen dari target 828 juta kilogram.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu saluran penyaluran beras SPHP.

Dari total realisasi tersebut, sebanyak 16.622.525 kilogram beras SPHP telah disalurkan melalui KDKMP.

Sekretaris Utama Bapanas Mayor Jenderal TNI (Purn.) Ito Hediarto mengatakan pemerintah tetap memastikan penyaluran beras berjalan sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku.

“Kami menjaga dari sisi kebijakan dan regulasi. Kami menjaga berasnya,” ujar Ito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi dan Komoditas Strategis Melalui KDKMP di Jakarta.

KDKMP menjadi salah satu dari sembilan saluran utama penyaluran SPHP beras. Saluran lainnya mencakup pengecer pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet atau koperasi BUMN/BUMD, outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, serta distributor BUMN/BUMD.

Menurut Ito, penyaluran melalui KDKMP tetap memiliki dasar hukum. Salah satu acuannya adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan stabilisasi pangan di tingkat konsumen.

“Intinya adalah kegiatan KDMP ini bisa berjalan. Karena kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan sudah diatur di tahun 2022,” kata Ito.

KDKMP karena itu bukan saluran tambahan yang berdiri sendiri di luar skema SPHP. Koperasi tersebut menjadi salah satu jalur distribusi yang digunakan Bulog untuk menyalurkan beras kepada masyarakat.

“Jadi KDMP adalah salah satu dari saluran utama sembilan yang kita distribusikan oleh Bulog. Ada zona-zonanya,” ujar Ito.

Pembagian wilayah atau zonasi menjadi dasar penetapan harga beras SPHP. Pemerintah membagi harga berdasarkan lokasi distribusi agar harga di tingkat konsumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Zona I menetapkan harga beras SPHP di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kilogram. Harga di tingkat distributor ditetapkan Rp11.700 per kilogram, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.

Zona II memiliki harga gudang Bulog sebesar Rp11.300 per kilogram. Harga distributor ditetapkan Rp12.000 per kilogram dan HET di tingkat konsumen Rp13.100 per kilogram.

Zona III menetapkan harga gudang Bulog sebesar Rp11.600 per kilogram. Harga distributor sebesar Rp12.300 per kilogram, sedangkan HET mencapai Rp13.500 per kilogram.

“Jadi nanti memang harga disesuaikan dengan zonanya. Di mana harga distributor, harga HET-nya sudah kita tetapkan,” jelas Ito.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi seluruh saluran distribusi, termasuk KDKMP. Pengelola koperasi harus menjual beras SPHP sesuai harga yang berlaku di wilayah masing-masing.

Penguatan KDKMP juga memperluas titik penyaluran beras pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan. Skema tersebut membuat koperasi desa ikut menjadi bagian dari rantai distribusi pangan yang sebelumnya banyak bertumpu pada saluran perdagangan dan outlet pangan yang sudah ada.

Bapanas menilai keberadaan KDKMP dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap beras SPHP. Peran koperasi tetap berjalan dalam kerangka distribusi yang telah ditetapkan pemerintah dan Bulog.

Capaian penyaluran yang sudah mencapai 99,98 persen menunjukkan sebagian besar target SPHP 2026 telah terealisasi. Sisa sekitar satu juta kilogram dari target 828 juta kilogram menjadi bagian yang masih harus disalurkan hingga target tahunan terpenuhi.

Penguatan saluran distribusi menjadi penting karena stabilisasi harga tidak hanya bergantung pada ketersediaan beras. Beras pemerintah juga harus tersedia pada titik penjualan yang mudah dijangkau masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Bapanas sebelumnya menjelaskan SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen. Program tersebut juga digunakan untuk mencegah gejolak harga dan menjaga keterjangkauan pangan masyarakat.

KDKMP kini menjadi bagian dari upaya memperluas jalur tersebut. Pemerintah tetap menempatkan ketentuan harga, zonasi, serta pengawasan distribusi sebagai acuan agar beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini