LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya Soal Swasembada Pangan

TANIMERDEKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi tentang swasembada pangan.

Laporan disampaikan pada Jumat, 17 April 2026. Tim advokasi LBH Tani Nusantara datang langsung ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan berkas laporan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,“ kata Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia menjelaskan pernyataan Feri dinilai mengandung unsur penghasutan. Pernyataan tersebut juga disebut berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang.

“Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.

LBH Tani Nusantara turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut berupa data digital dari berbagai platform media sosial.

Itho menyebutkan bukti meliputi unggahan di TikTok, Instagram, YouTube, serta kanal media lainnya. Semua materi itu dinilai relevan dengan laporan yang disampaikan.

Ia menilai seorang akademisi seharusnya memberi edukasi kepada publik. Pernyataan yang disampaikan di ruang publik dinilai perlu berbasis data.

“Tentu penyebaran berita-berita hoaks, fitnah bahwa swasembada pangan itu tidak ada, berita-berita bohong bahwa swasembada beras itu tidak ada,” katanya.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Proses awal penanganan laporan sedang berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur.

“Polda Metro Jaya harus menerima semua laporan dari masyarakat, apabila itu sudah memenuhi pasal pidana ada saksi dan pidana, tidak sampai di situ nanti penyidik dan penyelidik akan mendalami saksi-saksi dan barang bukti, mohon waktu,” katanya.

Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan. Polisi akan memeriksa saksi dan mendalami bukti yang telah diserahkan.

Sebelumnya Tani Merdeka Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Petani menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat pagi, 17 April 2026. Massa menyampaikan tuntutan terkait pernyataan Feri Amsari soal swasembada pangan.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Tani Merdeka Indonesia dan Aliansi Masyarakat Petani menilai pernyataan tersebut tidak berdasar. Mereka menyebut narasi itu menyesatkan dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Koordinator aksi, Aiman Adnan, menegaskan pernyataan tersebut tidak boleh dibiarkan. Ia menilai ucapan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap upaya menjaga ketahanan pangan.

“Pernyataan seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merendahkan kerja keras petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas,” ujar Aiman Adnan.

Ia menambahkan, tudingan yang tidak berbasis data dapat memecah belah masyarakat. Informasi yang tidak akurat, kata dia, bisa memengaruhi persepsi publik.

“Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru memicu keresahan publik dan merusak persatuan bangsa. Kami meminta Kepolisian segera menangkap Feri Amsari dan pihak yang diduga menyebarkan hoaks tersebut,” tegasnya.

Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan publik. Mereka meminta kepolisian mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menimbulkan keresahan.

Massa aksi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk provokasi. Mereka khawatir narasi itu dapat memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan terhadap sektor pangan.

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini