Aturan Baru, Mentan Amran Buka Akses Alsintan bagi Buruh Tani yang Tak Punya Lahan

TANIMERDEKA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membuka akses bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan itu untuk meningkatkan pendapatan buruh tani yang selama ini belum banyak mendapat akses bantuan pertanian.

Amran mengatakan buruh tani sering tidak mendapatkan bantuan alsintan karena tidak memiliki lahan atau belum tergabung dalam kelompok tani. Pemerintah kini mengubah regulasi agar kelompok tersebut bisa menjadi penerima prioritas.

Bantuan yang disiapkan mencakup pompa, traktor, hingga alat panen. Buruh tani nantinya dapat menggunakan alsintan tersebut untuk menambah penghasilan.

“Regulasi kami ubah, sudah kami ubah, kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya pada buruh tani yang tidak punya sawah supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Amran di Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Amran mengatakan kebijakan itu lahir setelah dirinya menemukan kondisi buruh tani yang masih memiliki pendapatan sangat rendah. Ia menemukan ada buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30.000 per hari.

Pekerjaan tersebut juga tidak selalu tersedia setiap hari. Sebagian buruh tani hanya bekerja dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Jika hanya bekerja dua kali dalam sepekan, pendapatan buruh tani tersebut diperkirakan sekitar Rp240.000 per bulan. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena buruh tani juga menjadi bagian penting dalam kegiatan produksi pangan.

Buruh tani yang belum memiliki kelompok nantinya dapat membentuk kelompok dengan pendampingan penyuluh pertanian lapangan (PPL).

PPL akan membantu proses pembentukan kelompok sekaligus melakukan verifikasi. Setelah kelompok dinyatakan memenuhi persyaratan, pengajuan bantuan dapat disampaikan kepada pemerintah pusat secara daring.

Alsintan kemudian dikirim kepada kelompok yang telah lolos verifikasi.

“Jadi buruh buat kelompok, nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat, bisa online, langsung barangnya kita kirim. Tapi verifikasi,” ujarnya.

Amran mengatakan satu kelompok dapat dibentuk dengan sedikitnya sekitar 10 orang. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari yang sama.

Pemerintah menyiapkan sejumlah jenis alsintan untuk mendukung program tersebut. Bantuan mencakup pompa, alat panen, serta traktor roda dua dan roda empat.

Amran menyebutkan pemerintah juga telah menyiapkan puluhan ribu pompa. Peralatan tersebut diharapkan bisa digunakan untuk membantu kegiatan pertanian sekaligus menjadi sumber pendapatan tambahan bagi buruh tani.

Buruh tani penerima bantuan dapat memanfaatkan alsintan untuk membantu petani yang membutuhkan. Salah satu caranya dengan menyewakan peralatan tersebut.

Skema itu membuat buruh tani memiliki sumber pendapatan lain. Mereka tidak hanya memperoleh penghasilan dari bekerja di lahan, tetapi juga dari jasa penggunaan alsintan.

Amran memperkirakan pendapatan buruh tani dapat meningkat dibandingkan kondisi sebelumnya. Ia menilai pendapatan Rp5 juta per bulan sudah menjadi capaian yang baik.

“Kalau sudah dapat Rp5 juta per bulan kan sudah bagus daripada tadi Rp240 ribu,” kata Amran.

Amran sebelumnya juga menghitung peluang pendapatan yang lebih besar jika alsintan digunakan untuk menggarap lahan dalam skala luas. Namun, perhitungan tersebut menggambarkan kondisi dengan hasil paling tinggi.

Kebijakan bantuan alsintan bagi buruh tani berjalan bersamaan dengan program pompanisasi. Program tersebut diarahkan untuk mengatasi persoalan kekeringan sekaligus meningkatkan frekuensi tanam.

Pemerintah berharap akses bantuan pertanian tidak hanya dinikmati petani yang sudah memiliki lahan atau tergabung dalam kelompok tani. Buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain juga diharapkan mendapat kesempatan meningkatkan pendapatan.

“Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah kan sudah juga kita berikan. Tetapi prioritaskan pada yang belum dapat, sehingga pendapatannya meningkat,” ujar Amran.

Kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan penyaluran bantuan alsintan. Pemerintah tidak hanya melihat kepemilikan lahan sebagai dasar penerima bantuan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan peran buruh tani dalam kegiatan produksi pertanian.

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini