Ombudsman: Sawit Rawan Konflik Lahan dan Kerugian Triliuna

TANIMERDEKA – Ombudsman RI menyatakan pembentukan Badan Sawit Nasional berpotensi memperkuat tata kelola industri sawit. Lembaga ini dinilai mampu mengatasi tumpang tindih kelembagaan, perizinan, dan konflik lahan yang masih terjadi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan badan tersebut dapat mengintegrasikan fungsi dari 15 lembaga, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya membangun satu data sawit nasional.

“Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional,” ujar Yeka dalam peluncuran buku Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan, pada Kamis 23 Oktober 2025, di Jakarta.

Kajian Ombudsman menemukan potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum tertata. Persoalan paling krusial berada pada tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di kawasan tersebut.

Yeka menilai persoalan itu perlu diselesaikan secara adil. Ia mempertanyakan apakah kesalahan terletak pada pengusaha atau pada peta kawasan hutan yang belum akurat.

“Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak,” tuturnya.

Selain konflik lahan, Yeka menyoroti masalah perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang belum menjamin kesejahteraan petani.

Buku Sawit Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan merupakan hasil kajian selama enam bulan. Prosesnya melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen.

Yeka menyebutkan kajian tersebut bukan pekerjaan mudah. Ia menyatakan komitmen Ombudsman untuk menjadikan hasil kerja sebagai warisan pengetahuan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan pentingnya kolaborasi dan kesatuan data dalam pembenahan sektor sawit.

“Tata kelola sawit nasional harus kita selesaikan bersama. Jika Badan Sawit Nasional terbentuk, nanti tugas pertamanya menyusun satu data sawit nasional,” ujar Rachmat.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan kajian sistemik terhadap tata kelola industri sawit pada 2024 dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

Informasi mengenai manfaat dan persoalan sawit dinilai perlu disampaikan kepada publik secara luas.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini