Amran Sulaiman Tegaskan Tak Berhenti Berantas Mafia Pangan, 102 Tersangka Sudah Diproses

TANIMERDEKA – Pemerintah menyatakan tidak akan menghentikan penindakan terhadap praktik curang di sektor pangan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan sudah ada 102 tersangka yang berkaitan dengan penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026.

Amran juga menyinggung dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi. Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu. Temuan itu berasal dari pengawasan pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.

Amran mengatakan pemerintah telah menyiapkan stok pangan untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk kekeringan dan El Nino.

“Stok kita tertinggi selama Republik ini berdiri. Beras kita banyak, ada kekeringan, ada El Nino, enggak masalah,” ujar Amran.

Amran mengatakan persiapan stok dilakukan jauh sebelum ancaman kekeringan dan El Nino muncul. Ia juga menyebut sejumlah indikator sektor pertanian menunjukkan perkembangan, termasuk peningkatan ekspor dan penurunan impor pada komoditas tertentu.

“Dunia krisis, tapi kita tenang-tenang. Itulah (berkat) Presiden kita (Prabowo Subianto). (Beliau) perintahkan, selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” katanya.

Perhatian Amran kemudian tertuju pada praktik mafia pangan. Ia menyebut penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan kepentingan pangan nasional masih terus berjalan.

“Banyak yang tidak senang. (Tapi) Mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden,” ujar Amran.

Amran mengatakan jumlah tersangka itu masih dapat bertambah. Ia menyebut kemungkinan ada 20 tersangka baru dalam tiga bulan mendatang.

“Mudah-mudahan 3 bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara,” katanya.

Amran juga meminta jajarannya tidak terpengaruh oleh tekanan atau kritik di media sosial selama bekerja sesuai ketentuan.

“Saya beritahu seluruh jajaran, enggak usah peduli. Kita tidak akan berhenti kerja,” tegasnya.

Salah satu pengawasan yang diperkuat Bapanas menyasar beras fortifikasi. Produk ini memiliki tambahan zat gizi tertentu dan dijual dengan klaim kandungan yang tercantum pada kemasan.

Bapanas mengambil 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang dari peredaran di 11 provinsi. Hasil pengujian menunjukkan 25 merek yang diduga bermasalah tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan kandungan gizi. Bapanas juga menemukan masalah administrasi, izin edar, dan informasi yang tercantum pada label.

Bapanas menyebut 25 merek tersebut berasal dari 11 pelaku usaha. Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah terpantau sudah menghentikan produksi.

Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari tempat peredaran. Merek lainnya masih menjalani proses penarikan.

Amran sebelumnya telah memerintahkan langkah penarikan produk, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam penjelasan sebelumnya terkait temuan tersebut.

Bapanas juga menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Temuan beras fortifikasi itu juga berkaitan dengan harga jual produk. Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun berdasarkan kalkulasi pemerintah.

Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton. ([Perpustakaan Digital BAPANAS][2])

Bapanas menegaskan angka Rp89 triliun merupakan potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah. Angka tersebut bukan berarti seluruh kerugian telah terbukti dalam proses hukum.

Dugaan pelanggaran masing-masing pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pemerintah juga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi label. Konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang tercantum pada kemasan. Ketidaksesuaian antara klaim dan isi produk karena itu menjadi persoalan perlindungan konsumen.

Bapanas memastikan pengawasan tidak berhenti pada penarikan produk. Pemerintah juga memperkuat pengawasan harga dan mutu beras di pasar.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum. Pemerintah ingin memastikan produk yang beredar sesuai dengan mutu, kandungan, izin edar, dan informasi pada label.

Penindakan terhadap beras yang diduga bermasalah tidak disebut akan mengganggu ketersediaan beras nasional.

Per 24 September 2026, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tercatat sekitar 4,5 juta ton. Bapanas menyebut stok tersebut menjadi salah satu penyangga pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas pangan nasional.

Angka tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi risiko produksi akibat perubahan cuaca. Amran sebelumnya mengatakan stok beras pemerintah berada pada posisi tinggi untuk menghadapi El Nino dan kekeringan.

Amran mengatakan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan praktik curang akan terus berjalan bersama upaya menjaga pasokan pangan.

Kebijakan tersebut menempatkan dua agenda sekaligus, yakni menjaga ketersediaan beras dan memperketat pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.

Amran meminta jajarannya tetap bekerja meski mendapat tekanan. Bagi pemerintah, pengawasan harga, mutu, dan keamanan pangan menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan konsumen sekaligus memastikan tata kelola sektor pangan berjalan sesuai aturan.

Temuan 25 merek beras fortifikasi kini masuk dalam proses penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan administrasi dan hasil laboratorium menjadi dasar pengawasan, sedangkan aspek pidana terhadap pelaku yang terbukti melanggar menjadi kewenangan aparat penegak hukum.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini