TANIMERDEKA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, pada Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam pengaturan persoalan agraria di Indonesia. UU tersebut tidak hanya mengatur soal tanah, tetapi juga mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat, hingga pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan aturan tersebut disusun untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang masih terjadi di Indonesia.
Pengaturan dalam UU mencakup pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Penyelesaian konflik agraria juga menjadi salah satu bagian penting dalam aturan tersebut.
“Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, pada Selasa, 22 September 2026.
Iman mengatakan penyelesaian pembahasan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan sengketa pertanahan.
“Menjawab tantangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi turut mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tambahnya.
UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
UU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas. Dewan ini berfungsi untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Berikut 15 poin penting yang diatur dalam UU Pengaturan Reforma Agraria:
1. Penyelenggaraan reforma agraria
Reforma agraria diselenggarakan melalui hak menguasai negara. Ketentuan ini bertujuan menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber daya agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diprioritaskan bagi subjek reforma agraria.
2. Perencanaan reforma agraria
Perencanaan reforma agraria mencakup peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
3. Lokasi prioritas reforma agraria
UU mengatur lokasi prioritas reforma agraria, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya. Penetapan lokasi dapat mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
4. Objek dan subjek reforma agraria
Objek reforma agraria mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria. Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Penguatan kelembagaan
UU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
6. Pembentukan Dewan Pengawas
Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
7. Penyelesaian konflik agraria
UU mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan. Penyelesaian konflik mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
8. Pemulihan dan redistribusi tanah
UU memperkuat pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah. Aturan tersebut juga mencakup pemberian kepastian hukum atas hak tanah serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
9. Perlindungan hukum
UU memperkuat perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Aturan tersebut juga menerapkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
10. Penataan dan pembatasan penguasaan tanah
UU mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini bertujuan mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
11. Partisipasi masyarakat
Masyarakat mendapat ruang untuk terlibat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
12. Sistem data dan akuntabilitas
UU memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data.
13. Pendanaan reforma agraria
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat.
14. Ketentuan pidana dan peralihan
UU mengatur ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan juga akan diintegrasikan ke dalam sistem berdasarkan UU tersebut.
15. Laporan penyelenggaraan reforma agraria
Penyelenggara reforma agraria wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan paling sedikit satu kali dalam setahun.[]
