Petani Tembakau Minta PP 28/2024 Dikaji Ulang, Khawatir Serapan Panen Anjlok

TANIMERDEKA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Petani menilai aturan tersebut, terutama pembatasan kadar nikotin dan tar serta rencana penerapan kemasan polos, berisiko menekan produksi dan serapan tembakau lokal.

Pengurus APTI Yudha Sudarmaji mengatakan penurunan produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) dapat berdampak langsung pada petani. Jika kebutuhan bahan baku industri turun, hasil panen petani dikhawatirkan tidak terserap.

“Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli,” ujar Yudha melalui keterangan, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Yudha, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut petani. Ekosistem tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang. Mereka terdiri atas petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik.

Karena itu, APTI meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan petani dan pelaku usaha sebelum aturan turunan PP 28/2024 diberlakukan.

“Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat,” ujarnya.

Penolakan terhadap aturan tersebut sebelumnya disuarakan ratusan petani tembakau dari berbagai sentra produksi. Sekitar 300 hingga 500 petani mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu.

Petani datang dari sejumlah daerah penghasil tembakau, seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Koordinator aksi Yamuhadi mengatakan penolakan tidak datang dari satu daerah. Petani dari berbagai wilayah ikut menyampaikan keberatan terhadap rencana aturan tersebut.

“Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya,” ujarnya.

Menurut Yamuhadi, salah satu persoalan utama adalah rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau. Petani menilai ketentuan itu tidak mempertimbangkan karakter alami tanaman tembakau yang berbeda-beda.

“Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman,” katanya.

Petani juga mempersoalkan rencana penerapan kemasan polos atau *plain packaging*. Kebijakan itu dinilai dapat mempersempit ruang gerak industri hasil tembakau dan akhirnya menekan kebutuhan bahan baku dari petani.

Kekhawatiran tersebut kembali disampaikan ratusan petani pada Rabu (29/7/2026). Mereka kembali mendatangi Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, dan meminta pemerintah tidak menerapkan aturan yang dinilai dapat mengganggu mata pencaharian petani.

Ketua APTI DPC Jember, Suwarno, menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak besar terhadap usaha tembakau dari hulu hingga hilir.

“Kami meminta pemerintah untuk mencabut regulasi yang dinilai merugikan petani. Kami juga berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali dan tidak diimplementasikan,” tegas Suwarno.

Suwarno mengatakan Jember memiliki komoditas tembakau unggulan, seperti Besuki Na-Oogst dan Kasturi. Ribuan warga menggantungkan penghasilan dari pembibitan, budidaya, pengolahan, hingga ekspor tembakau.

Pemerintah menyatakan rancangan aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar belum memasuki tahap akhir. Kemenko PMK memastikan pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum akan diputuskan dalam waktu dekat.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK Syarip Hidayat mengatakan rancangan aturan masih melalui uji publik dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang dan baru memasuki tahap uji publik. Rancangan ini tidak hanya menjadi kewenangan Kemenko PMK, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin dan Kemendag,” ujar Syarip.

Menurut Syarip, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum menetapkan aturan. Kajian tersebut mencakup kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional.

Ia mengatakan pemerintah berupaya mencari titik temu antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada tembakau.

“Kami berupaya mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Prinsipnya adalah mencari solusi yang seimbang melalui pengaturan dan pembatasan yang tepat,” katanya.

Pernyataan pemerintah tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran petani. APTI menilai kepastian kebijakan penting karena petani harus menentukan pola tanam dan menyiapkan biaya produksi jauh sebelum masa panen.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji meminta pemerintah berhati-hati menyusun aturan agar dampaknya tidak dibebankan kepada petani.

Menurut Agus, ketidakpastian aturan juga dapat menimbulkan keresahan karena petani membutuhkan kepastian untuk menentukan usaha taninya.

“Jangan sampai masyarakat dikorbankan. Dalam proses penyusunan rancangan aturan ini, Kemenko PMK harus berhati-hati. Bertani tidak bisa menunggu kepastian yang terlalu lama. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau di seluruh Indonesia yang berpotensi terdampak oleh pembatasan kadar nikotin dan tar ini,” ujar Agus.

Perdebatan mengenai aturan pembatasan nikotin dan tar kini berada pada dua sisi kepentingan. Pemerintah ingin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, sedangkan petani dan pelaku industri meminta kebijakan tidak memutus mata rantai ekonomi yang selama ini menopang jutaan pekerja.

Pemerintah menyatakan pembahasan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir. Petani berharap proses tersebut benar-benar melibatkan mereka sebelum aturan ditetapkan sehingga kebijakan yang lahir tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampaknya terhadap produksi, penyerapan hasil panen, dan penghidupan masyarakat di sentra tembakau.

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini