Pupuk Indonesia Imbau Pengecer Tertib Salurkan Pupuk Subsidi

TANIMERDEKA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh pengecer dan Titik Serah (PPTS) mematuhi aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran harus sesuai ketentuan dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, menyampaikan pemerintah telah menyederhanakan akses pupuk bersubsidi bagi petani sepanjang 2025. Transformasi tata kelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

“Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara, Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ihwan, pada Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menekankan peran strategis pengecer dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk. Penyaluran harus mengikuti kaidah yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.

“Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya,” jelas Ihwan.

Ia berharap Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) aktif membina anggotanya agar terhindar dari maladministrasi.

“Poin yang tak kalah penting, pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Perubahan tata kelola juga mengubah struktur kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas: pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan koperasi. Pupuk Indonesia melakukan pemantauan dari produksi hingga distribusi akhir. Sistem digital akan dilengkapi fitur pesan, target layanan (SLA), dan verifikasi penerima melalui foto.

“Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” tutur Ihwan.

Untuk triwulan akhir 2025, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.127.919 ton. Jumlah ini setara 258 persen dari ketentuan minimum. Rinciannya: Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.

“Stoknya cukup, alokasinya masih ada. Kami berharap petani bisa mengoptimalkan stok ini dengan melakukan penebusan untuk hasil pertanian yang lebih optimal,” ujarnya.

Selain pupuk bersubsidi, tersedia juga pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton. Terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini