Pertanian Indonesia Dapat Angin Segar dari Kesepakatan IEU-CEPA

Brussels — Indonesia dan Uni Eropa sepakat menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA), yang diyakini akan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor strategis, termasuk pertanian. Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperluas akses pasar Indonesia ke kawasan Eropa.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyampaikan bahwa perjanjian ini akan membuka pasar baru serta menciptakan lebih banyak peluang di berbagai sektor, di antaranya pertanian, otomotif, jasa, dan industri lainnya. Ursula menambahkan, kesepakatan tersebut juga berperan penting dalam memperkuat rantai pasok bahan baku penting yang dibutuhkan di tengah transisi energi dan digital yang tengah berlangsung di Eropa.

“Perjanjian ini akan membuka pasar baru, menciptakan lebih banyak peluang di sektor-sektor kunci seperti pertanian, otomotif, jasa, dan lainnya. Selain itu, memperkuat rantai pasok untuk bahan baku penting yang sangat dibutuhkan dalam transisi energi dan digital,” ujar Ursula dalam konferensi pers bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Brussels, Belgia, Minggu (13/07/25), seperti dikutip dari Antaranews.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut, yang disebutnya sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk mendorong kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

“Kita telah menyepakati untuk menandatangani CEPA. Kita telah mencapai banyak kesepakatan yang akan mengakomodasi kepentingan ekonomi masing-masing pihak,” ujar Prabowo, seperti dilansir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah mulai melunaknya sikap Uni Eropa terkait pembatasan impor sejumlah produk pertanian Indonesia. Selama ini, beberapa komoditas seperti minyak sawit, kedelai, karet, coklat, kopi, kayu, hingga ternak dibatasi melalui aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) karena dianggap sebagai pemicu deforestasi.

“Produk-produk tersebut sebelumnya dibatasi melalui aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan itu sempat menjadi batu sandungan utama dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA),” ungkap Budi dalam keterangan terpisah, seperti dikutip dari Tvonenews.com.

Dengan adanya pelonggaran tersebut, diharapkan produk-produk unggulan pertanian Indonesia dapat kembali memperluas pasarnya di Uni Eropa. Pemerintah Indonesia optimistis perjanjian ini akan memberi dampak positif bagi petani, pelaku usaha pertanian, dan ekonomi nasional secara umum.

Kedua belah pihak menargetkan implementasi perjanjian dapat segera dilakukan demi mendorong pertumbuhan perdagangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini