TANIMERDEKA – Pemerintah mengalihkan penyaluran pupuk nasional ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini menghapus 27.000 distributor dari rantai distribusi pupuk.
Langkah tersebut bagian dari reformasi sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan di Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono, mengatakan, kebijakan dimulai sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Perpres ini menyederhanakan distribusi pupuk dengan memangkas rantai pasok dan memasukkan koperasi sebagai aktor utama.
“Pada saat itu keluarlah Perpres yang memang betul-betul memotong prosesnya, dan di salah satu Perpres itu ada koperasi. Waktu itu memang belum ada yang bisa membentuk KDMP,” ujar Tatang dalam Diskusi Redaksi bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, sistem lama rawan penyimpangan. Banyak ketidaksesuaian antara data petani, luas lahan, dan jumlah pupuk. Hal ini menimbulkan potensi pidana dan sering melibatkan penyuluh pertanian. Permainan dalam distribusi menjadi persoalan serius.
“Memang betul-betul penuh dengan potensi pidana, antara angka, hektarnya, dengan petaninya, dengan penyuluhnya, itu gak nyambung, gak nyambung sama sekali,” ungkap Tatang.
Setelah Perpres Nomor 6 diterbitkan, tidak ada penolakan dari distributor lama. Pemerintah menetapkan KDMP sebagai distributor baru untuk pupuk subsidi dan non-subsidi. KDMP dianggap lebih dekat dengan petani dan dapat memangkas jalur distribusi yang selama ini rumit dan mahal.
Program ini sejalan dengan agenda nasional penguatan ekonomi desa. Pemerintah meluncurkan KDMP secara resmi pada 21 Juli 2025. Peran koperasi diharapkan mampu memperbaiki distribusi pupuk dan memberdayakan desa secara ekonomi.
“Mereka ya sudah memang kondisinya mereka harus dipotong. Jika pada saat munculkan KDMP, di manakah KDMP ini menjadi distributor pupuk, tidak ada isu lagi, karena dia sudah diselesaikan dengan kebijakan yang awal terkait Perpres,” kata Tatang.[]