TANIMERDEKA – Tani Merdeka Indonesia Sumatera Selatan mendampingi petani menyelesaikan sengketa lahan seluas sekitar 500 hektar dengan PT Cinta Mas Bumi Subur (CBS), pada Selasa 3 Februari 2026.
Perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk wilayah kerja mereka, sementara warga menegaskan tanah itu milik mereka. Kerancuan hak atas tanah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan belum terselesaikan hingga kini.
Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Banyuasin, koordinator kecamatan, serta tim advokasi hadir meninjau langsung tata letak lahan pada Selasa, 3 Februari 2026. Kehadiran mereka mendampingi sekaligus memperjuangkan hak petani.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Sumatera Selatan, Medi Amazon, menegaskan bahwa Tani Merdeka Indonesia akan terus berjuang dan berada di garis depan dalam membela serta memperjuangkan hak-hak petani.
“Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak-hak warga petani Dusun Cahaya Kenten Desa Timbul Jaya, bukti fisik dan pengelolaan lahan sudah jelas, hanya legalitas tanah yang memang belum dimiliki. Karena lahan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan produksi (HP),” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengoordinasikan masalah ini dengan Dinas Kehutanan daerah, serta menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami DPW Tani Merdeka beserta seluruh jajaran akan berusaha semaksimal mungkin, dan akan mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Dinas Kehutanan baik Daerah maupun pusat. Yang sekaligus akan kami tembuskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI),” tandasnya.
Medi Amazon mengingatkan seluruh pihak agar senantiasa menjunjung dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia juga berharap adanya dukungan serta kerja sama dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga seluruh elemen masyarakat agar setiap proses dapat berjalan dengan tertib dan berkeadilan.
“Kami minta dukungan serta kerjasamanya, baik dari pihak pemerintah desa, kecamatan, dan seluruh lapisan masyarakatnya,” katanya.
Kepala Dusun Cahaya Kenten, Kemis, menjelaskan lahan itu sudah dikelola warga sejak 1983 untuk pertanian padi. Lahan itu sudah dikelola oleh petani setempat sejak tahun 1983.
“Lahan seluas ± 500 hektare ini sudah kami buka, kami budidayakan untuk pertanian padi sejak tahun 1983. Kenapa sekarang kok malah mau diambil alih fungsi dan kegunaanya oleh PT CBS,” ungkapnya.
Ia menambahkan warga kerap mengalami intimidasi. Bahkan, setiap kali warga hendak membuka lahan tersebut, mereka selalu mendapat tekanan dan ancaman dari para petugas yang mengatasnamakan perusahaan.
“Bahkan jika warga mau membuka lahan tersebut selalu ditakut-takuti oleh para petugas yang bekerja atas nama perusahaan. Warga kami selalu dihantui dengan rasa ketakutan,” tandasnya.
“Harapan besar kami dari seluruh warga petani kepada pemerintah melalui Tani Merdeka, agar segera menertibkan lahan tersebut. Sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum, serta memiliki legalitas atau alas hak yang baku dan kuat. Karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi kami,” tutupnya.[]
