TANIMERDEKA – Pemerintah menyediakan dua nomor pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan dapat disampaikan melalui 0823 1110 9690 (Pengaduan Pupuk Kementan) dan 0812 1533 557 (Hotline KPPP Pusat).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan saluran pengaduan tersebut saat menyampaikan laporan satu tahun kinerja pembangunan pertanian Kabinet Merah Putih di Jakarta, pada Rabu 22 Oktober 2025.
“Sahabatku, kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Jadi, hubungi ini kontak pengaduan pupuk itu pasti langsung ditindaklanjuti,” ujar Amran.
Ia mengimbau distributor dan pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di atas HET. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Ini penting, Seluruh distributor pengecer, kami imbau jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini dinaikkan, kita izinnya akan dicabut,” tegas Amran.
Ia menegaskan tidak ada lagi ruang bagi mafia atau praktik korupsi dalam distribusi pupuk subsidi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemberantasan mafia dan koruptor, serta memberikan dukungan penuh kepada petani.
“Minggu lalu, kita cabut 2.039 kios pengecer. Seluruh Indonesia. Tapi kalau masih ada yang ingin mencoba, pasti kita tindak. Pasti kita cabut izinnya,” ujar dia.
Amran juga memerintahkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Babinsa untuk ikut mengawasi distribusi pupuk di lapangan.
“Kami umumkan, tolong seluruh yang hadir pada hari ini PPL, Babinsa, seluruh yang hadir dicatat baik-baik. Dan nanti, manakala ada yang naikkan harga pupuk, akan izinnya dicabut dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” tegas dia.
Penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tidak menambah anggaran subsidi dari APBN dan disebut sebagai langkah efisiensi.
“Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Ini tidak menambah anggaran APBN, tetapi menurunkan harga 20 persen,” ujar Amran.
Penurunan harga pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Harga per sak turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000. Pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, atau dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per sak.
Pupuk ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, atau dari Rp85.000 menjadi Rp68.000 per sak. Pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram, atau dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak.
Penurunan ini yang pertama dalam sejarah pupuk subsidi. Sebelumnya, harga pupuk cenderung naik setiap tahun atau dua tahun sekali.[]