TANIMERDEKA – PT Pupuk Indonesia bersama Danantara Indonesia membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin menjadi Calon Pelaku Usaha Distribusi pupuk subsidi tahun 2026. Pendaftaran berlangsung 8 sampai 20 September 2025 melalui laman resmi https://dimas.pupuk-indonesia.com.
Program ini menjadi penting untuk menjaga kelancaran distribusi pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia mengajak para pelaku usaha bergabung sebagai mitra distribusi. Tujuannya agar ketersediaan pupuk subsidi bagi petani tetap terjamin dan sesuai ketentuan pemerintah.
Setiap calon mitra wajib menyiapkan dokumen legalitas perusahaan, bukti kepemilikan gudang minimal berkapasitas 20 ton, serta sarana angkut yang memadai. Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan kesanggupan menjalankan pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai aturan pemerintah dan kebijakan perusahaan.
Penyaluran pupuk subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap mitra wajib mematuhi aturan yang ada. Komitmen ini bukan hanya soal bisnis, tetapi untuk mendukung petani sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Pupuk Indonesia berharap mekanisme distribusi tahun depan berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan petani di berbagai daerah.