TANIMERDEKA – Pemerintah menetapkan kesepakatan harga ubi kayu atau singkong melalui Surat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025. Surat itu mengatur harga singkong petani sekaligus regulasi impor tepung tapioka dan turunannya.
Dalam surat tersebut, harga singkong yang dibeli industri ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Sementara itu, tepung tapioka masuk daftar komoditas lartas atau dilarang dan dibatasi dalam importasi.
“Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas lartas. Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri,” bunyi pernyataan dalam surat itu yang dikutip pada Kamis 11 September 2025.
Kesepakatan mulai berlaku pada 9 September 2025 dan harus dijalankan bersama. Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Yudi Sastro menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengan Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung.
“Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Gubernur dan Bupati lingkup Provinsi Lampung pada 9 September 2025 dan hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025,” kata Yudi.
Surat keputusan itu ditembuskan ke Menko Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Pangan, seluruh gubernur, serta dinas-dinas terkait di berbagai daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani sebelumnya mengeluhkan harga singkong di wilayahnya yang terus turun karena tertekan impor tapioka.
“Bersama beberapa bupati, kami menghadap Pak Menteri karena menghadapi permasalahan harga singkong di Provinsi Lampung yang terus turun. Saat ini kita sedang mengusahakan agar harga bisa segera distabilkan dan diseragamkan, tidak hanya di Lampung tapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Rahmat, pada Selasa 9 September 2025 lalu.[]