TANIMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha perikanan dan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menekan biaya operasional sektor perikanan yang dalam beberapa waktu terakhir terdampak kenaikan harga BBM non-subsidi.
Keputusan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT.
Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Kondisi tersebut dinilai membebani pelaku usaha perikanan, terutama yang bergantung pada penggunaan solar dalam jumlah besar untuk melaut.
Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini sudah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan skema khusus bagi kapal berukuran lebih besar agar biaya operasional dapat ditekan dan aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Airlangga.
Airlangga menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan harga jual Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Skema tersebut dipilih agar dukungan kepada nelayan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Menurut dia, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai cukup untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga telah menetapkan kuota penyaluran BBM harga khusus sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Kuota itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal nelayan yang masuk dalam kategori penerima program.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah pesisir.
Harga BBM yang lebih terjangkau diharapkan dapat membantu pelaku usaha perikanan menjaga produktivitas dan mengurangi beban biaya melaut.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM, kata Bahlil, akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar penyaluran BBM harga khusus tepat sasaran. Penentuan lokasi distribusi dan penerima manfaat akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berhak.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” kata Bahlil.
