Ekspor Benih Lobster Dihentikan, Pemerintah Dorong Budidaya

TANIMERDEKA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata niaga lobster nasional.

Regulasi tersebut mengatur kembali pengelolaan benih lobster serta arah pengembangan budidaya di dalam negeri.

Aturan baru ini menjadi revisi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan kebijakan difokuskan pada penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mendorong ekspor lobster hasil budidaya.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai tambah produk perikanan. Lobster yang dibudidayakan hingga ukuran konsumsi memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan benih.

Kebijakan tersebut juga disebut sebagai respons atas masukan yang disampaikan kepada Prabowo Subianto oleh pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang dikenal dengan panggilan Gus Lilur.

Gus Lilur mengatakan sejumlah poin dalam regulasi tersebut sejalan dengan gagasan yang ia sampaikan kepada Presiden melalui surat elektronik.

“Alhamdulillah, ide murni yang saya tuliskan dalam surel kepada Presiden mendapat respons positif hingga akhirnya lahir Permen KP No. 5 Tahun 2026. Ini menunjukkan Presiden Prabowo adalah pemimpin yang terbuka terhadap masukan konstruktif,” ujar Gus Lilur melalui keterangannya.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan arah ekspor lobster. Kebijakan sebelumnya memperbolehkan ekspor benih lobster ke luar negeri. Regulasi baru mendorong agar benih dibudidayakan terlebih dahulu di dalam negeri.

Pemerintah menetapkan lobster harus mencapai ukuran minimal 50 gram sebelum diekspor. Ketentuan tersebut diharapkan meningkatkan nilai ekonomi yang diterima nelayan dan pembudidaya.

Pasar luar negeri tetap menjadi tujuan ekspor lobster Indonesia. Salah satu negara tujuan utama selama ini adalah Vietnam, yang dikenal sebagai pusat budidaya dan perdagangan lobster di kawasan Asia.

Menurut Gus Lilur, perubahan kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha perikanan di dalam negeri. Nilai jual lobster konsumsi dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan menjual benih.

“Ini momentum baik bagi seluruh stakeholder. Nelayan dan pengusaha harus merespons secara cerdas. Mari kita perkuat budidaya dan ekspor lobster ukuran 50 gram ke Vietnam agar nilai ekonominya dinikmati di dalam negeri,” tambah alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut.

Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya yang telah mengkaji usulan tersebut secara teknis.

Menurut dia, keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan pelaksanaan di kementerian menjadi faktor penting dalam mendorong pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membuka peluang investasi baru di sektor budidaya lobster. Penguatan budidaya di dalam negeri diharapkan menciptakan rantai ekonomi yang lebih panjang, mulai dari nelayan penangkap benih hingga pelaku usaha pembesaran lobster.

Gus Lilur juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi yang baik, menurut dia, harus diikuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan.

Praktik penyelundupan benih lobster selama ini masih menjadi persoalan dalam tata niaga komoditas tersebut. Aktivitas ilegal itu dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi nilai tambah di dalam negeri.

“Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan Balad Grup, tetapi seluruh pelaku usaha budidaya dan nelayan. Ini adalah kontribusi pemikiran saya sebagai anak bangsa untuk memperkuat ekonomi maritim Indonesia,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini