DPD Tani Merdeka Aceh Utara Hadiri Rapat Qanun Pertanian

TANIMERDEKA – DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara menghadiri rapat dengar pendapat umum yang digelar DPRK Aceh Utara di aula Kantor Bupati Lhoksukon, pada Rabu, 13 November 2025. Rapat membahas Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.

Kehadiran DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara menjadi bentuk dukungan terhadap proses penyusunan kebijakan daerah di sektor pertanian.

Meski tidak menyampaikan pandangan langsung, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara menilai forum ini penting untuk membangun komunikasi antara legislatif dan pemangku kepentingan.

Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam rapat tersebut.

“Kami hadir untuk mendukung proses pembahasan qanun ini dan siap memberikan masukan apabila dibutuhkan di tahap selanjutnya. Harapan kami, qanun ini nantinya benar-benar berpihak kepada petani dan mampu memperkuat sektor pertanian Aceh Utara,” ujar H. Abdul Mutaleb.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara berharap qanun ini menjadi landasan hukum yang melindungi lahan pertanian, memperbaiki pengelolaan, dan menjamin keberlanjutan irigasi. Melalui partisipasi dalam forum ini.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmen untuk mengawal kebijakan pertanian agar sejalan dengan kepentingan petani dan pembangunan berkelanjutan di Aceh Utara.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini