TANIMERDEKA – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu 22 Oktober 2025 dan menjadi penurunan pertama dalam sejarah pupuk subsidi nasional.
Penetapan harga baru diumumkan oleh Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Penurunan dilakukan tanpa tambahan anggaran dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi.
Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Harga per sak ukuran 50 kilogram kini Rp90.000. Pupuk NPK juga turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Harga per sak kini Rp92.000.
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lebak, Ellen Herdyansyah, menyebutkan kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani.
“Ini hadiah ulang tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk petani,” kata Ellen Herdyansyah, Rabu 22 Oktober 2025.
Ellen mengatakan penurunan harga pupuk sebagai langkah penting yang perlu segera dimanfaatkan oleh petani di daerah.
“Bapak Presiden Prabowo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir telah berjuang dan membuktikan keberpihakan kepada para petani. Oleh karena itu, kami DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Lebak berupaya semaksimal mungkin demi kemajuan petani di Lebak,” ujar Ellen.
DPD Tani Merdeka Lebak menyatakan siap mendampingi petani dalam memanfaatkan kebijakan ini. Organisasi juga akan memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat desa agar harga pupuk sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah berharap penurunan harga pupuk berdampak langsung pada penurunan biaya produksi, peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), dan perbaikan kesejahteraan petani. Produksi pertanian nasional diproyeksikan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.[]