Bertemu Wamen Kehutanan, Tani Merdeka Sumsel Minta Lahan Suaka Dikembalikan untuk Pangan

TANIMERDEKA – Masyarakat Desa Siju, Desa Suka Pindah, dan Desa Baru di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, meminta agar sebagian lahan Suaka Marga Satwa Padang Sugihan dapat dipinjam pakai atau dikembalikan untuk dikelola sebagai lahan pangan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Medi Ahmadzoni, saat bertemu Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, di Gedung Kementerian Kehutanan, Selasa 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Medi menyerahkan dokumen resmi berisi permohonan dan kronologi pengelolaan lahan oleh warga.

“Sebagian lahan yang masuk dalam kawasan suaka telah lama dikelola masyarakat secara musiman untuk bertanam padi, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Mereka merasa dirugikan karena lahan yang digunakan secara turun-temurun justru dimasukkan ke dalam kawasan suaka tanpa persetujuan,” ujar Medi.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini sudah pernah disampaikan ke pemerintah daerah. Namun, penetapan kawasan suaka merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menyambut baik permohonan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari dokumen yang telah diterima.

“Kami akan pelajari dokumen yang disampaikan. Permintaan masyarakat akan kami kaji secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rohmat.

Sebelum tahun 1983, wilayah Padang Sugihan merupakan konsesi HPH milik PT Wijaya Murni seluas 41.188 hektare dan PT Daya Penca seluas 33.812 hektare. Total luas mencapai 75.000 hektare.

Pada tahun 1982, pemerintah menggiring gajah dari kawasan pemukiman transmigrasi Jalur 13, 14, 16, 18, dan 20 Air Sugihan ke wilayah Padang Sugihan. Setahun kemudian, wilayah tersebut ditetapkan sebagai Suaka Marga Satwa Padang Sugihan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor: 004/KPPTS-II/1983.

Kawasan ini membentang dari Sungai Buntung hingga Pangkal Jerambah di selatan, dan berbatasan dengan Jalur 21 di utara.

Pada tahun 1997–1998, pemerintah memperluas kawasan suaka sebesar 11.812 hektare. Perluasan dimulai dari Sebubur hingga Pangkalan Jerambah.

Namun, penambahan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh masyarakat. Hanya Desa Siju, Desa Tanjung Kerang, dan Desa Durian Gadis yang menandatangani dokumen. Desa Suka Pindah dan Desa Baru menolak karena lahan yang ditambahkan berada di wilayah mereka dan telah lama dikelola untuk pertanian.

Warga tiga desa tersebut menilai lahan yang selama ini digunakan untuk bertani justru masuk ke dalam kawasan suaka tanpa persetujuan. Mereka berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.

Warga menyatakan siap mengelola lahan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Mereka juga berharap kebijakan pemerintah tidak mengabaikan ruang hidup dan sumber pangan masyarakat desa.[]

Berita Terkait

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini